bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X000XX tanggal 05 November 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.328,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;