bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89290/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 23 November 2017, yang telah berkekuatan hukum