PUTUSAN
Nomor 2434/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-601/PJ./2018 tanggal 1 Februari 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG, beralamat di Jalan BB Nomor XX, CC, Kota Mataram, diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa EE S.AP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 85/SK/LS/IV/2018, tanggal 5 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88703/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya serta membatalkan keputusan keberatan Terbanding Nomor KEP-827/WPJ.31/2015 tanggal 30 Juni 2015;
- Menerima dan mengabulkan kebenaran perhitungan Pemohon Banding seperti di bawah ini:UraianJumlah1 Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor-
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri542.500.000c. Penyerahan yang dibebaskan pengenaan PPN140.000.000d. Dikurangi: Retur Penjualan-
e. Jumlah682.500.0002 Pajak Keluaran:
a. Pajak Keluaran dengan Tarif Efektif54.250.000b. Dikurangi: PPN atas Retur Penjualan-
c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus Dipungut Sendiri54.250.0003 Pajak yang dapat Diperhitungkan:
a. PPN yang disetor dimuka dlm masa yang sama30.864.093a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan53.011.498d. Kompensasi kelebihan PPN bulan yang lalu-
f. Dikurangi: PPN atas Retur Pembelian-
g. Jumlah Pajak yang dapat Diperhitungkan83.875.5914 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar:(29.625.591)5 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya29.625.5916 PPN yang Kurang Dibayar:-
7 Sanksi Administrasi Ps. 13 (2)-
8 Jumlah yang masih harus Dibayar-
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88703/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-827/WPJ.31/2015 tanggal 30 Juni 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00009/207/11/914/14 tanggal 28 April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan BB No. XXX, CC, Kota Mataram, sehingga besarnya PPN Masa Pajak Oktober 2011 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak: | |
| a. Ekspor | 0 | |
| b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 542.500.000 | |
| c. Penyerahan yang dibebaskan pengenaan PPN | 140.000.000 | |
| d. Jumlah | 682.500.000 | |
| 2 | Pajak Keluaran: | |
| a. Pajak keluaran dengan tarif efektif | 54.250.000 | |
| b. Dikurangi: PPN atas Retur Penjualan | 0 | |
| c. Jumlah pajak keluaran yang harus dipungut sendiri | 54.250.000 | |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan: | |
| a. PPN yang disetor dimuka dalam masa yang sama | 30.864.093 | |
| b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 53.011.498 | |
| g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 83.875.591 | |
| 4 | PPN yang kurang / (Lebih) dibayar: | (29.625.591) |
| 5 | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 29.625.591 |
| 6 | PPN yang kurang dibayar | 0 |
| 7 | Sanksi Administrasi: | 0 |
| 8 | Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88703/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 15 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88703/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 15 November 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dengan mengadili sendiri:2.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;2.2.
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-827/WPJ.31/2015 tanggal 30 Juni 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00009/207/11/914/14 tanggal 28 April 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.XXX.X.000, beralamat di Jalan BB No. XX, CC, Kota Mataram, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;2.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 April 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-827/WPJ.31/2015 tanggal 30 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00009/207/11/914/14 tanggal 28 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp301.000.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan melalui metode Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena penyerahan atas BTN Sweta sebanyak 2, Ruko Gerung sebanyak 1 unit, Griya Reyan Indah (GRI) sebanyak 1 unit, Riverside Park Residence sebanyak 1 rumah telah dikualifikasi oleh Majelis Pengadilan Pajak antara pembebasan dan terutangnya PPN dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri 36/PMK.03/2007;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah (Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri542.500.000
c. Penyerahan yang dibebaskan pengenaan PPN140.000.000
d. Jumlah682.500.0002
Pajak Keluaran:
a. Pajak keluaran dengan tarif efektif54.250.000
b. Dikurangi: PPN atas Retur Penjualan0
c. Jumlah pajak keluaran yang harus dipungut sendiri54.250.0003
Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor dimuka dalam masa yang sama30.864.093
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan53.011.498
g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan83.875.5914
PPN yang kurang / (Lebih) dibayar:(29.625.591)5
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya29.625.5916
PPN yang kurang dibayar0
7
Sanksi Administrasi:0
8
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.IP., S.H., M.Hum., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

