PUTUSAN
Nomor 2383/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-780/PJ/2018 tanggal 22 Februari 2018,
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG, beralamat di Jalan CC KIM II RT/RW AA, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh DD, jabatan Diektur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0621/PPI-ACC/IV/2018, tanggal 19 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89609/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa, Pemohon Banding telah menghitung kembali perhitungan ROTC di Tahun Pajak 2010 untuk memastikan bahwa tidak ada akun non-operasional yang dapat mendistorsi transfer price Pemohon Banding. Perhitungan dari penyesuaian untuk akun non-operasional adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| a. Pendapatan | 2.693.046.625.869 |
| b. Harga Pokok Penjualan | 2.602.040.820.570 |
| c. Laba Kotor | 91.005.805.299 |
| d. Biaya Operasi | 85.183.704.035 |
| e. Keuntungan selisih kurs (bersifat operasional dan telah disetujui oleh Terbanding) | 5.521.930.957 |
| f. Biaya Bunga (non-operasional) | 11.981.578.100 |
| i. Laba Bersih yang telah disesuaikan (c-d+e-f) | 23.325.610.321 |
| k. ROTC yang telah disesuaikan | 0,87% |
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa penyesuaian seharusnya dilakukan pada hasil keuangan Pemohon Banding dan biaya non-operasional seperti biaya bunga seharusnya dikeluarkan;
Bahwa berdasarkan hasil diatas, jelas bahwa ROTC Pemohon Banding senilai 0,87% berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2010 dari analisa tahun tunggal dan beberapa tahun dari perusahaan pembanding;
Rentang interkuartil | ROTC | ROTC |
| Tahun tunggal (2010) | Beberapa tahun (2008-2010) | |
| Kuartil bawah | 0,64% | 0,40% |
| Median | 1,54% | 0,54% |
| Kuartil atas | 2,25% | 1,09% |
Bahwa oleh karena itu, ROTC Pemohon Banding telah berada dalam rentang kewajaran dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
Bahwa maka dari itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Ekspor Pemohon Banding periode November 2010;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Januari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89609/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00698/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor: 00024/507/10/057/15 tanggal 20 Februari 2015, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. CC KIM II RT/RW AA, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp 261.913.697.767,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri | Rp 1.507.665.020,00 |
| Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan | Rp 2.704.207.252,00 |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | Rp (1.196.542.232,00) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp. 1.196.542.232,00 |
| Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp. 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89609/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89609/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00698/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00024/507/10/057/15 tanggal 20 Februari 2015, atas nama Pt DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Jl. CC KIM II RT/RW AA, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00698/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00024/507/10/057/15 tanggal 20 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor Masa Pajak November 2010 sebesar Rp1.140.976.347,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo Karena in casu memiliki hubungan dan keterkaitan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan PPh Badan yang telah diucap dalam sidang terbuka untuk umum dalam register Nomor 89599/PP/M.IB/15/2017 tanggal 29 November 2017 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya yang telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2399/B/PK/PJK/2018 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 261.913.697.767,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiriRp 1.507.665.020,00Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 2.704.207.252,00PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (1.196.542.232,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp. 1.196.542.232,00Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayarRp. 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. GGG, S.H., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.IP., S.H., M.Hum., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

