Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2613/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2613/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-207/PJ/2018, tanggal 18 Januari 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada ZZZ, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 1 Februari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di Jalan SS, Komplek BB Blok B, Nomor Y, Medan Selayang, Sumatera Utara, yang diwakili oleh YYY, Jabatan Direktur PT XXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87617/PP/M.XIVB/16/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
  • Jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah seperti berikut:1.Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
        a.1. Ekspor0    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri601.521.000    a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut16.450.036.644    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0    a.6. Jumlah17.051.557.644b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b.)17.051.557.6442.Penghitungan PPN Kurang Bayar :a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri60.152.100b. Dikurangi :    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.778.891.625    b.3. STP (pokok kurang bayar)0    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0    b.5. Lain-lain0    b.6. Jumlah3.778.891.625c. Diperhitungkan :    c.1. SKPPKP0d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.)3.778.891.625e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-d.)(3.718.739.525)3.Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.718.739.525b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0c. Jumlah3.718.739.5254.PPN yang kurang (Iebih) dibayar (2.e.+3.c.)05.Sanksi administrasi :a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP0b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0d. Kenaikan Pasal 13A KUP0e. kenaikan Pasal 17C (5) KUP0f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)06.Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b)0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Juli 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87617/PP/M.XIVB/16/2017, tanggal 18 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/10/057/14 tanggal 24 November 2014 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT XXX, NPWP 01.307.663.xxx, beralamat di Jalan SS, Komplek BB Blok B, Nomor Y, Medan Selayang, Sumatera Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Februari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87617/PP/M.XIVB/16/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87617/PP/M.XIVB/-16/2017 tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/10/057/14 tanggal 24 November 2014 Masa Pajak Maret 2010, atas nama PT XXX, NPWP 01.307.663.xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-294/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00043/207/10/057/14 tanggal 24 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.307.663.xxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp49.472.804,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat Rupiah), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2010, berdasarkan hasil equalisasi antara Financial Statement and Independent Auditor’s Report PT XXX December 31, 2010 (KAP FFF) dengan jumlah penyerahan dalam Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2010, terdiri dari: Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp20.124.600.956,00 (dua puluh milyar seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah), dan Koreksi perhitungan 2 kali Nota Retur sebesar Rp290.334.831,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh satu Rupiah), yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp49.472.804,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:NoUraianRp1.Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:    – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri660.097.015    – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut16.450.036.644b. Jumlah Seluruh Penyerahan17.110.133.6592.Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri66.009.702b. Dikurangi:    – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.760.012.825c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.760.012.825d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-c.)(3.694.003.123)3.Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.718.739.525b. Jumlah3.718.739.5254.PPN yang kurang (lebih) dibayar (2.d.+3.b.)24.736.4025.Sanksi administrasi :a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP24.736.402b. Jumlah sanksi administrasi24.736.4026.Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b)49.472.804

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx