PUTUSAN
Nomor 2611/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FFF, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4888/PJ/2017, tanggal 18 Desember 2017;
Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada ZZZ, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 22 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan GG, Nomor B, Denpasar (alamat korespondensi Jalan NN, Nomor R, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur PT XXX;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87035/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan memerintahkan Tergugat untuk menindaklanjuti serta memproses pengajuan keberatan Penggugat atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun 2011 Nomor 00007/207/11/057/16;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 8 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87035/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-419/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 untuk Masa Pajak Agustus 2011, atas nama PT XXX, NPWP 02.193.094.xxx, beralamat di Jalan GG, Nomor B, Denpasar (alamat korespondensi Jalan NN, Nomor R, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak Agustus 2011 dihitung sesuai dengan permohonan keberatan Penggugat sebagai berikut:
| DPP Pajak Pertambahan Nilai (ekspor) | Rp 612.516.343,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 42.178.471,00 |
| Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp 42.178.471,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah diKompensasikan ke Masa Berikutnya | Rp 42.178.471,00 |
| Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar | N I H I L |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87035/PP/M.XVB/99/2017 tanggal 27 September 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87035/PP/M.XVB/-99/2017 tanggal 27 September 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1Menyatakan bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-419/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 untuk Masa Pajak Agustus 2011, atas nama PT XXX, NPWP 02.193.094.xxxx, beralamat di Jalan GG, Nomor B, Denpasar (alamat korespondensi Jalan NN, Nomor R, Batuan, Sukawati, Denpasar, Bali), tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.2Menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87035/PP/M.XVB/- 99/2017 tanggal 27 September 2017 yang memutuskan perkara di luar dari apa yang diminta di dalam surat gugatan (ultra petita) yang menyatakan:
“Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keberatan Penggugat Nomor 013/KD/VIII/2016 diterima pada tanggal 10 Agustus 2016, Tergugat belum pernah menerbitkan Surat Keputusan atas Keberatan tersebut sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, keberatan Penggugat tersebut dianggap dikabulkan”; dan
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak Agustus 2011 sebagaimana perhitungan Penggugat dalam Surat Keberatannya sebagai berikut:DPP Pajak Pertambahan Nilai (ekspor)Rp 612.516.343,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 42.178.471,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 42.178.471,00)Kelebihan Pajak yang sudah diKompensasikan ke Masa BerikutnyaRp 42.178.471,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar N I H I L3.3Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-419/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00007/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016, atas nama Penggugat, NPWP 02.193.094.6-057.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan membatalkan Surat Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S-419/ WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00007/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan keputusan Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waku 12 (dua belas) bulan, sehingga sepatutnya gugatan Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali patut untuk dikabulkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);DPP Pajak Pertambahan Nilai (ekspor)Rp 612.516.343,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 42.178.471,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 42.178.471,00)Kelebihan Pajak yang sudah diKompensasikan ke Masa BerikutnyaRp 42.178.471,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

