Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69481/PP/M.XVA/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp3.385.174.686,00, yang terdiri dari: