bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas selisih kurang saldo fisik material dibandingkan dengan saldo buku material pada Divisi Refrigerator sehingga menimbulkan kewajiban bayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 724.285.000,00;