bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-127/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012;