bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pos Tarif 7312.10.91.10, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, jenis barang 7-Wire PC Strand, Low Relaxation 9.53 MM Left Hand Lay, Plain, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012 dengan tarif BMTP sebesar Rp 0.00/kg, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif BMTP sebesar Rp 24.080/kg;