bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Terluran H1-12 Natural, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 76,760.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 91,200.00;