bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap impor barang fasilitas KITE Pembebasan yang tidak sesuai dengan skep fasilitas dan belum ada penyelesaian realisasi ekspor hingga jatuh tempo berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011;