bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juli 2011;