bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1374/WPJ.04/2011 tanggal 14 Nopember 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994;