bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Press Welded Steel Grating negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 yang diberitahukan pembebanan dengan tarif BM 0% yang ditetapkan Terbanding pada pembebanan dengan tarif BM 12,5% (Bayar);