bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi berupa Recormon Syringe dan Mircera Syringe negara asal Germany yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018680 tanggal 6 Februari 2012 dengan pos tarif 3002.10.90.00 (BM 0%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif 3004.39.00.00 (BM 5%);