Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49963/PP/M.IV/15/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00;