bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1011/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 09 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak;