bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai pabean atas importasi importasi Electric Oven/oven listrik dan spare part (2 item), negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 nilai pabean sebesar CIF USD8,590.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0068/WBC.09/2012 tanggal 10 Januari 2012 nilai pabean Sebesar CIF USD34,850.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;