Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42910/PP/M.XVII/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan BMTP atas importasi Pos 1- 4, ungalvanized steel wire rope, negara asal Korea Selatan, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 301025 tanggal 9 Agustus 2011 dengan pembebanan sebesar BM 12,5%, PPN 10%, PPH 2,5%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 dengan Pembebanan sebesar BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%, BMTP Rp24.080,00/kg yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;