bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD20,655.77 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,154.57 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;