bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas Tyre 10.00R20-16, jumlah barang 552 pcs, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD14,407.20, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6409/KPU.01/2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan Pembebanan Nilai Pabean sebesar CIF USD22,080.00;