bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi Bed Body, papan tempat tidur dari MDF, 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 455996 tanggal 2 Desember 2011 Pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012 Pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;