bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan atas importasi importasi 34 jenis barang sesuai detil di PIB, jumlah barang 1.216 carton, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 414913 tanggal 3 November 2011 pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012 pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;