Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49947/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp26.361.721,00; PrevPrevious Post Next PostNext