pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena tanda tangan beda dengan speciment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, yaitu berupa 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST), Negara asal: China, pos tarif 8418.50.19, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding untuk pos 1 dan 2 dengan pembebanan BM 15% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp67.095.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;