yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, yaitu berupa importasi Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, negara asal: China, pos tarif 7210.70.11, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 12,5% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp99.755.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;