Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118165.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), pos tarif 6804.22.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada tarif pos yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;