pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), pos tarif 6804.22.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada tarif pos yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;