Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31507/PP/M.IV/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00