Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31507/PP/M.IV/15/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Kompensasi Kerugian akibat Pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.44.704.190.591,00