Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112562.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp53.472.804,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;