Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 093719.16/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp19.159.712.444,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;