Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86622/PP/M.XIV.B/16/2017 Tahun Putusan : 2017 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan PPN sebesar Rp20.909.090,00 PrevPrevious Post Next PostNext