bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Surat Terbanding Nomor: KEP-205/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 12 Agustus 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00013/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 se