Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79848/PP/M.XIIA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.935.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandin