PUTUSAN
Nomor 1319/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2155/PJ./2014 tanggal 01 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG, beralamat di Jalan QQ,Tanjung Priok, Jakarta XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 11/SBA/DAK.6.2/01/ 2012 tanggal 05 Januari 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1113/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 02 November 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00394/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa besarnya SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2008 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut:
Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut Pemohon Banding adalah :
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan :
- Adanya koreksi atas akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca menurut Terbanding belum dilaporkan PPN Keluarannya sedangkan menurut Pemohon Banding akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima bukan obyek PPN karena akun tersebut merupakan alokasi nota debet yang mana PPNnya telah dibayar dan dilaporkan;
- Adanya koreksi PPN Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Supplier yang menyatakan tidak ada (Rekanan tidak setor PPN dan tidak lapor) sedangkan menurut Pemohon Banding telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak Penjual/Supplier sesuai dengan peraturan KMK Nomor : 563/KMK.03/2003;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena:
- Pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi pendapatan dari nota debet yang sudah terbit Faktur Pajak dan sudah dibayar pajaknya;
- Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Jasa dan PPN kepada pihak Penjual/Kontraktor sesuai peraturan KMK Nomor : 563/KMK.03/2003;
- Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00394/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa sebelum mengajukan permohonan banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : KEP-1113/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1113/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00394/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Oktober 2008 atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. QQ, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak : | |
| Penyerahan Ekspor | Rp 0,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 11.664.109.656,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00 |
| Jumlah | Rp 11.664.109.656,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | Rp 1.166.410.965,00 |
| Dikurangi : | |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 214.145.189,00 |
| – PPN dengan NPWP sendiri | Rp 909.244.292,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp 43.021.48400 |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | Rp 43.021.484,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP | Rp 19.789.883,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 62.811.367,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2155/PJ./2014 tanggal 01 September 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, atas nama PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 11 Juni 2014 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 Juni 2014 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: X0XX0XXX000X.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp184.610.606,00; dan
- Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.600.000,00
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52802/PP/ M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), yang antara lain menyatakan:
Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.Pasal 78:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 91 huruf e“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), yang antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (1):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Memori Penjelasannya Pasal 29 ayat (1):Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), yang antara lain mengatur sebagai berikut
Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf i:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Pasal 11 ayat (1):„Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
- ekspor Barang Kena Pajak;”
Pasal 11 ayat (2):“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajakf atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran bahwa ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Memori Penjelasan Pasal 11 ayat (2):Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Pasal 13 ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Memori penjelasan Pasal 13 ayat (5):Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
- Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp184.610.606,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp.484.416.362,00 melalui pengujian atas kebenaran pemungutan dan pelaporan PPN Keluaran oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan cara melakukan equalisasi dengan omzet PPh Badan dengan rincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding
Rp 11.852.624.656,00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pemohon Banding
Rp 11.368.208.294,00
Koreksi
Rp 484.416.362,00 - Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat pengenaan PPN Keluaran pada akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang Diterima yang ada di Neraca merupakan alokasi pendapatan dari nota debet yang sudah terbit Fak Pajak dan sudah dibayar pajaknya.
- Bahwa pokok sengketa adalah terkait yuridis dan pembuktian atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp.484.416.362,00, berdasarkan hasil equalisasi.
- Bahwa pada saat persidangan telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan hasil sebagai berikut:4.1.
Bahwa bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah:- Equalisasi Peredaran Usaha Bulan Oktober 2008.
- Laba Rugi bulan Oktober 2008.
Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas hasil uji bukti adalah sebagai berikut:- Bahwa koreksi DPP PPN menurut Terbanding berasal dari ekualisasi antara Peredaran Usaha menurut PPh Badan dan Obyek PPN Lainnya dengan penyerahan menurut SPT Masa PPN;
- Bahwa menurut surat keberatan dan surat banding, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang berasal dari akun Pendapatan Diterima Dimuka dan Uang Muka yang diterima pada akun neraca;
- Bahwa sesuai dengan matriks sengketa dan penjelasan PB pada sidang tanggal 20 Juni 2012 bahwa atas selisih DPP PPN sesuai dengan akun Uang Muka yang diterima menurut PB sudah tidak menjadi pokok sengketa lagi dan setuju. Sedangkan atas perbedaan DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka Pemohon Banding menyatakan tetap menjadi sengketa;
- Bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas DPP PPN sesuai dengan akun Pendapatan Diterima Dimuka merupakan obyek PPN sehingga setuju dengan Pendapat Terbanding untuk dikoreksi;
- Bahwa karena sengketa sesuai dengan surat keberatan dan surat banding Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
- Bahwa Majelis tidak mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mempertimbangkan perhitungan kembali equalisasi PPN dan PPh yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan dengan pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Majelis sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti tersebut, diketahui bahwa atas koreksi DPP PPN untuk Masa Oktober 2008 berdasarkan perhitungan kembali equalisasi PPN dan PPh yang didukung dengan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 299.805.756,00 yang harus dipungut dan dilaporkan PPN nya untuk Masa Oktober 2008;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 484.416.362,00, yang tetap dipertahankan sebesar Rp.299.805.756,00 dan sebesar Rp 184.610.606,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 184.610.606,00 dengan argumentasi sebagai berikut:6.1.
Bahwa perhitungan koreksi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di tingkat pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm PPh Badan:
176.798.918.090Beda Masa:
Dikurangi:
Penjualan tahun 2008 Faktur Pajak tahun 2009
1.115.224.383Ditambah:
Penjualan tahun 2007 Faktur Pajak tahun 2008
109.964.064
175.793.657.771
Objek PPh lain:
Penyerahan lain di luar penjualan:
Penjualan barang non modal32.000.000
Sewa bedeng
2.500.000
Sewa stan bazar25.000.000
59.500.000
Uang muka yang diterima:
Saldo Akhir677.902.539
Saldo Awal573.777.815
104.124.724
Pendapatan diterima di muka
Saldo Akhir12.183.600.117
Saldo Awal9.720.426.084
2.463.174.033
178.420.456.528
Penghasilan yang bukan objek PPN
Rekening air dan listrik27.750.360.274
Jasa transport termasuk angkutan umum10.526.650.223
Jasa poliklinik karena termasuk jasa bidang kesehatan 1.129.258.554
Pendapat KSO karena dilaporkan oleh KSOnya 876.646.418
Jasa tambat 197.515.696
Jasa dermaga/jasa labuh 457.712.707
Jasa SBU Bengkel (pengakuan penghasilan internal) 196.816.300
Jasa SBU Pengelo laan kebersihan (pengakuan penghasilan internal) 112.800.000
41.247.760.172Objek PPN menurut perhitungan equalisasi
137.172.696.356
Objek PPN cfm SPT Masa PPN
131.359.700.010Koreksi Pemeriksa (Jan-Des 2008)
5.812.996.346Koreksi Pemeriksa (Juli 2008 dibagi 12)
484.416.362
6.2.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyatakan bahwa atas koreksi akun pendapatan diterima di muka dan uang yang diterima sebesar Rp2.567.298.757,00 per tahun, karena akun tersebut merupakan alokasi nota debet yang sudah terbit faktur pajak yang mana PPNnya telah disetor dan dilaporkan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan perpajakan;6.3.
Jumlah sebesar Rp 2.567.298.757,00 terdiri dari:
Akun
Nilai Pada
Equalisasi (Rp)
Uang Muka yang diterima sebesar
104.124.724
Pendapatan diterima dimuka
2.463.174.033
Jumlah
2.567.298.757
6.4.
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sesuai dengan pengujian atas kebenaran omzet PPN, dengan cara:
a. Mengurangkan peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dari DPP PPN;
b. Menambahkan akun diluar peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penghitungan DPP PPN dengan cara menjumlahkan total pendapatan yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan objek PPN (total senilai Rp135.602.103.763,93) yang kemudian atas jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha tahun buku 2008 (Senilai Rp176.798.918.092,01). Atas selisih antara keduanya (senilai Rp41.256.314.328,08), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa atas peredaran usaha senilai Rp41.256.314.328,08 tersebut bukan merupakan objek PPN;6.5.
Bahwa cara pengujian kebenaran omzet PPN yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KUP, yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasannya
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.6.6.
Bahwa atas sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait akun akun pendapatan diterima di muka dan uang yang diterima sebesar Rp2.567.298.757,00 per tahun, berlaku ketentuan sebagai berikut:
UU PPN Pasal 11 ayat (1)
Terutangnya pajak terjadi pada saat :- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
- ekspor Barang Kena Pajak;”
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran6.7.
Bahwa dengan demikian, atas pembayaran yang sudah diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum terjadinya penyerahan, yang tercermin dalam akun pendapatan diterima dimuka dan uang diterima dimuka, terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN;6.8.
Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebenarnya telah setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal ini ditunjukkan dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa atas penerimaan uang muka dan pendapatan diterima di muka tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak pada saat penerbitan nota debet. Atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini dapat disimpulkan bahwa dalam Akun uang muka yang diterima dan Akun pendapatan diterima dimuka yang telah diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar, merupakan objek PPN;6.9.
Bahwa fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju dengan Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga ditunjukkan dalam proses uji bukti persidangan di mana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyatakan bahwa telah setuju bahwa akun Uang muka yang diterima dan pendapatan diterima di muka merupakan Objek PPN;6.10.
Bahwa dengan demikian, faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara substansi telah menyetujui koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan akun Uang muka yang diterima dan pendapatan diterima di muka, adalah merupakan objek PPN.
Perbedaannya adalah terkait dengan perhitungan yang dilakukan kedua belah pihak.6.11.
Bahwa sesuai dengan hasil penelitian dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan bahwa dalam surat keberatannya berikut lampiran perhitungannya, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penghitungan equalisasi omzet PPh Badan dengan omzet PPN dengan cara yang tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di tingkat pemeriksaan, dengan perbandingan sebagai berikut :
Cara Penghitungan Pemohon Banding
Cara Penghitungan Terbanding- Menjumlahkan total pendapatan yang menurut Pemohon Banding merupakan objek PPN (total senilai Rp135.602.103.763,9) yang kemudian atas jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah peredaran usaha tahun buku 2008 (Senilai Rp 176.798.918.092,01. Atas selisih antara keduanya (senilai Rp41.256.314.328,08); Pemohon Banding menganggap bahwa atas peredaran usaha senilai Rp41.256.314.328,08 tersebut bukan merupakan objek PPN. tersebut bukan merupakan objek PPPN.
- Mengurangkan tagihan yang sudah terbit nota debet dan dialokasikan pada peredaran usaha yang PPN-nya sudah disetor sebesar Rp2.567.298.257,00
- Mengurangkan peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dari DPP PPN senilai Rp41.247.760.172,00.
- Menambahkan akun diluar peredaran usaha tahun buku jumlah peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN.
- Memperhitungkan adanya beda waktu pelaporan PPh Badan dan PPN dengan mengurangi penjualan tahun 2008 yang diterbitkan Faktur Pajak di tahun 2009 sebesar Rp1.115.224.383,00 dan penjualan tahun 2007 yang diterbitkan Faktur Pajak di tahun 2008 sebesar Rp109.964.064,00
- Akun uang muka yangditerima sebesar Rp104.124.724,00 dan akun pendapatan diterima dimuka sebesar Rp2.463.174.033,00 tetap diperhitungkan sebagai obyek PPN karena PPN terutang pada saat uang muka/pendapatan tersebut diterima sebelum adanya penyerahan dan kedua akun tersebut diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar (hutang) sehingga bukan merupakan bagian dari peredaran usaha di PPh Badan.
Bahwa atas penghitungan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat diyakini kebenarannya, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperhitungkan adanya beda waktu pencatatan yaitu peredaran usaha tahun buku 2008 yang bukan merupakan objek PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2008 dan akun diluar peredaran usaha tahun buku 2008 yang merupakan objek PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 pada DPP PPN;6.13.
Bahwa kemudian pada saat proses uji bukti di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian melakukan perhitungan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal ini semakin menguatkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari awal proses pemeriksaan tidak dapat diyakini kebenarannya;6.14.
Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah sesuai dengan data fakta serta ketentuan yang berlaku;6.15.
Bahwa atas putusan Majelis untuk mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis telah bersikap tidak adil;6.16.
Bahwa kronologis pokok sengketa sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di persidangan, adalah terkait dengan pembuktian adanya objek PPN yang kurang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);6.17.
Bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan dokumen-dokumen dan pembukuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);6.18.
Bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya Majelis meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada;6.19
Bahwa Majelis juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah mengabulkan sebagian atas sengketa, dengan hanya memperhatikan penghitungan dan penjelasan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);6.20.
Atas putusan Majelis untuk mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ini, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp184.610.606,00 tersebut harus dibatalkan. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, terkait sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali, harus dibatalkan.
- Tentang Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.600.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah adanya koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 15.640.909,00 karena hasil klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), diketahui bahwa rincian koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dengan total sebesar Rp 15.640.909,00 adalah sebagai berikut:No
PKP Penjual
Faktur Pajak
PPN
(Rp.)
Nama
NPWP
Nomor
Tanggal
1
CV KLM I
0X.XXX.XXX.X-0XX.0000X0.000-0X000000X0
27/10/2008
2.600.000
2
PT MNO
0X.XXX.XXXX.X-0XX.000
0X0.000-0X000000XX
21/10/2008
13.040.909
15.640.909 - Bahwa pada saat keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 15.640.909,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:3.1.
Bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait. Adapun ringkasan klarifikasi ke KPP terkait tersebut adalah sebagai berikut :
No
KPP Terkait
Surat Permintaan
Tertanggal 24 Maret 2011
Surat Jawaban
Nomor
Tanggal
Ralat “Ada”/
Terbit SKPKB
1
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
S-1332/WPJ.19/BD.05/2011
Tidak Meralat menjawab
–
2
KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
S-1334/WPJ.19/BD.05/2011Tidak Meralat menjawab-
–
Total nilai FP yang jawaban klarifikasinya ralat “ada” terbit SKPKB
–
3.2.
bahwa berdasarkan surat jawaban klarifikasi tersebut, diketahui bahwa KPP terkait tidak meralat jawaban konfirmasi dari jawaban “tidak ada” menjadi “ada” atau “telah terbit SKPKB. - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dengan alasan:4.1.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan tidak ada, sedangkan Wajib Pajak telah nyata-nyata membayar kepada supplier sesuai data yang ada;4.2.
Bahwa sesuai UU Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Pasal 16F, Wajib Pajak sebagai pembeli BKP/JKP telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual dan dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayar. - Bahwa atas Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp15.640.909,00 tersebut, Majelis tidak mempertahankan sebagian koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yakni sebesar Rp2.600.000,00 dengan pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Majelis sebagai berikut:
Putusan a quo halaman 32 :Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Turakon Prasojo sebesar Rp 13.040.909 Nomor 010.000-08.00000014 tanggal 15/10/2008 tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp13.040.909,00 tetap dipertahankan;Putusan a quo halaman 33:Bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di daiam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.600.000,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yakni sebesar Rp2.600.000,00 tersebut dengan argumentasi sebagai berikut:6.1.
Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp2.600.000,00 adalah terkait dengan transaksi dengan CV. Orens Cakram Desain Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
No
Faktur Pajak
PKP Penjual
PPN
Nomor
Tanggal
Nama
NPWP
1
0X0.000-0X.000000X0
27/10/2006
CV KLM Indonesia
0X.XXX.XXX.X-0XX.000
2.600.000
Total nilai FP yang jawaban klarifikasinya ralat “ada” terbit SKPKB
2.600.000
6.2.
Bahwa bukti yang telah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat dilakukan Uji Bukti dalam persidangan terkait dengan Pajak Masukan atas transaksi dengan transaksi dengan CV. KLM Indonesia adalah sebagai berikut:- Surat Persetujuan Bayar No.1235/BK/X/2008 tgl. 27/10/2008
- Kwitansi pembayaran, berita acara serah terima, surat kuasa, copi bukti penerimaan surat, asli faktur pajak, copi ssp, dan asli rekening Koran;
Bahwa atas hasil uji bukti dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.600.000,00 sebagaimana telah dinyatakan pada putusan a quo halaman 30 sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 27 Oktober 2008 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan bertanggal 21 Oktober 2008;
Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;6.4.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penjelasannya:
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Bahwa Undang-undang nomor 18 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur :
Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf i:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar6.5.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian kembali melalui aplikasi PMPK pada portal DJP diketahui bahwa sampai dengan laporan evaluasi ini dibuat PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN maupun PPN yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas Negara;6.6.
Bahwa berdasarkan data fakta dan ketentuan tersebut di atas serta berdasarkan hasil uji bukti di pengadilan, maka putusan Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Pajak Masukan terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV KLM Indonesia sebesar Rp 2.600.000, tidak didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual tersebut belum melaporkan Faktur Pajak tersebut sehingga belum ada pembuktian bahwa PPN yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN dan PPN yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas Negara;6.7.
Selain itu Faktur Pajak a.n CV KLM Indonesai tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU sehingga tidak dapat dikreditkan;6.8.
Bahwa atas pendapat Majelis terkait perbedaan tanggal dan bulan antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, dimana menurut Majelis karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena hal tersebut telah mengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;6.9.
Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dan dibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini, menimbulkan preseden buruk dan mengaburkan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP;6.10.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;6.11.
Berdasarkan hal tersebut maka Evaluator berpendapat bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV Oreans Cakram Desain Indonesia sebesar Rp2.600.000 tidak tepat karena tidak didasarkan pada pembuktian yang dilakukan dalam persidangan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014, terkait sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali, harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.52802/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1113/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00394/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 Masa Pajak Oktober 2008 atas nama PT. DFG, NPWP : 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, beralamat di JI. QQ, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana perhitungan diatas, adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1113/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00394/207/08/051/10 tanggal 03 September 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.0XX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp62.811.367,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp184.610.606,00; dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.600.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan hasil atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan equalisasi pada PPh yang didukung dengan bukti yang telah diuji kebenaran sedangkan klarifikasi atas jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, SH.,MH., dan Dr. GGG, SH.,CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. FFF, SH.,MH., ttd. Dr. GGG, SH.,CN., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, SH., MS., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
RTY, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

