PUTUSAN
Nomor 265/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plh. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1128/ PJ/2017, tanggal 13 Maret 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG, beralamat di Pondok Indah Office Tower X Lantai X, Jalan BB Kav. V-TA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78726/PP/M.IB/12/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Sengketa material atas koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp320.081.529.362,00 tidak dapat dipertahankan. Setelah dihitung kembali berdasarkan penjelasan di atas, jumlah sengketa objek PPh Pasal 23 adalah nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:UraianJumlahPenghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 23 yang terutang kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Setoran masa dan tahunan
c. STP (pokok kurang bayar)
d. Kompensasi kelebihan
masa sebelumnya
e. Lain-lain
f. Kompensasi kelebihan ke masa …
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/kurang dibayar sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13A KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPh yang masih harus dibayar186.605.947.209
3.735.515.882
–
3.735.515.882
–
–
–
–
3.735.515.882
–
–
–
–
–
–
–
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78726/PP/M.IB/12/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1277/WPJ.19/2015, tanggal 7 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00060/203/12/091/14, tanggal 30 April 2014, Masa Pajak Desember 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower X Lantyai X, Jalan BB Kav. V-TA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp186.605.947.209,00;PPh Pasal 23 terhutangRp 3.735.515.882,00;Kredit PajakRp 3.735.515.882,00;PPh Pasal 23 yang kurang dibayarRp 0,00;Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 0,00;Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78726/PP/M.IB/12/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78726/PP/M.IB/12/2016, tanggal 7 Desember 2016, atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1277/WPJ.19/2015, tanggal 7 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00060/203/12/091/14, tanggal 30 April 2014, Masa Pajak Desember 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Pondok Indah Office Tower X Lantai X, Jalan BB Kav. V-TA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, Alamat Pondok Indah Office Tower X Lantai X, Jalan BB Kav. V-TA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1277/WPJ.19/2015, tanggal 7 Juli 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00060/203/12/091/14, tanggal 30 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kemball dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp281.459.718.263,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dlhubungkan dengan Kontra Memorl Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Ending Deffered Striping Cost adalah over burden biaya yang telah dilakukan biaya berulang yang ditagih oleh kontraktor yang belum dipotong pajaknya, maka dengan mengambil alih pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) Hakim Ketua Majelis Pengadllan Pajak Sdr. DD, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kemball) dalam perkara a quo tetap dlpertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c.2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadllan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentan Pengadilan Pajak sehlngga pajak yang masih harus dlbayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.786.116.524,00 dengan perincian sebagai berlkut:UraianRpPenghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak:
a. P P h ditanggung Pemerintah
b. S e t o r a n masa dan tahunan
c. STP (pokok k u r a n g bayar)
d. Kompensasi kelebihan masa sebelumnya
e. Lain-lain
f. Kompensasi kelebihan ke masag.
J u m l a h pajak yang d a p a t dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13A KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
443.655.815.560
8.876.513.249
–
3.735.515.882
3.735.515.882
5.140.997.367
1.645.119.157
–
–
–
1.645.119.157
6.786.116.524
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78726/PP/M.IB/12/2016, tanggal 14 Desember 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78726/PP/M.IB/12/2016, tanggal 14 Desember 2016;
MENGADILI KEMBALI:
- Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

