Putusan Mahkamah Agung Nomor : 264/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 264/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Ruko BB Blok B Nomor XX-XX, Jalan CC, Samarinda dan alamat korespondensi di KEM Tower Lantai XX, suite A-B, Jalan DD Blok B.X0 Kav.0X, Kotabaru, Bandar Kemayoran, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh Ir. FG, selaku Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Selanjutnya diwakili oleh AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2057/PJ./2017, tanggal 16 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-23.K/WPJ.14/2014 tertanggal 16 April 2014 yang menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Nomor 00005/207/07/725/13 masa pajak Desember 2007 tertanggal 29 Januari 2013, sehingga hasil penetapan atas PPN masa pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut:No.UraianMenurut
    SKPKB (Rp)Menurut Hasil
    Keberatan (Rp)Menurut
    Pemohon
    Banding (Rp)Koreksi yang
    seharusnya
    dibatalkan (Rp)1
    2












    3



    4
    5

    Dasar Pengenaan Pajak
    Perhitungan PPN Kurang Bayar :
    a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar
    b Dikurangi :
    b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    b.3 STP (pokok kurang bayar)
    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5 Lain-lain
    b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
    c Diperhitungkan
    c.1 SKPPKP
    d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
    e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
    Kelebihan Pajak yang sudah :
    a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
    b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)
    c Jumlah (a+b)
    PPN yang Kurang dibayar (2.e + 3.c)
    Sanksi administrasi :
    a Bunga Pasal 13 (2) KUP
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.a)


    21.310.555.639










    21.310.555.639




    2.131.055.564

    1.022.906.671
    6 3.153.962.235


    21.310.555.639










    21.310.555.639




    2.131.055.564

    1.022.906.671
    3.153.962.235


    3.488.181.600










    3.488.181.600




    348.818.160

    167.432.717
    516.250.877


    17.822.374.039










    17.822.374.039




    1.782.237.404

    855.473.954
     2.637.711.358

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00005/207/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Ruko BB Blok B No. XX-XX, Jalan CC, Samarinda;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 73685/PP/M.XVIIIA/16/2016 tanggal 7 September 2016 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 73685/PP/M.XVIIIA/16/2016 tanggal 7 September 2016 terkait koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai karena telah dibuat dengan pertimbangan yang keliru dan penilaian yang tidak adil, mengabaikan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, serta bertentangan dengan asas keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-23.K/WPJ.014/2014 tertanggal 16 April 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007 No. 00005/207/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, alamat: Ruko BB Blok B No. XX-XX Jalan CC, Samarinda, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
    2. Memutuskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai masa Desember 2007 adalah sebesar Rp 529.832.038 dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk segera mengembalikan pajak yang telah dibayar berikut bunganya;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-23.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 April 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00005/207/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp17.730.609.435,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam dalam halaman 17 sampai halaman 21 dari 24 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terkait dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Jembayan Muarabara (JMB) atas pembayaran komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada pihak ketiga (PT. Maceral Energitama) masing-masing sebesar US$ 0,7 (not koma tujuh Dolar Amerika Serikat) per ton dari setiap batubara yang diproduksi dan US$ 1,85 (satu kma delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat) per ton bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang didukung dengan bukti (PK-10 sd PK-15), melainkan merupakan penghasilan bagi pihak ketiga (PT Maceral Energitama) yang telah dicatat dalam pembukuannya sebagai penghasilan, sehingga bagi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan obyek dalam perkara a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut :NOURAIANRp1
    Dasar Pengenaan Pajak .

    a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

    a.1 Ekspor0

    a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0

    a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0

    a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0

    a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0

    a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0

    b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

    c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0

    d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:0

    d.1 Impor BKP0

    d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0

    d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0

    d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0

    d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0

    d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0

    d.7 Jumlah (di atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
    2
    Perhitungan PPN Kurang Bayar :

    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a 1.d.7)0

    b Dikurangi :

    b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0

    b.3 STP (pokok kurang bayar)0

    b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0

    b.5 Lain-lain0

    b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0

    c Diperhitungkan

    c.1 SKPPKP0

    d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0

    e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
    3
    Kelebihan Pajak yang sudah :

    a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

    b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0

    c Jumlah (a+b)0
    4
    PPN yang Kurang dibayar (2.e + 3.c)0
    5
    Sanksi administrasi :

    a Bunga Pasal 13 (2) KUP0

    b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

    c Bunga Pasal 13 (5) KUP0

    d Kenaikan Pasal 13 A KUP0

    e Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

    f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

    g Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
    6
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73685/PP/M.XVIIIA/16/2016, tanggal 30 Agustus 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. DFG;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73685/PP/M.XVIIIA/ 16/2016, tanggal 30 Agustus 2016;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT. DFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. RTY, S.H.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X