Putusan Mahkamah Agung Nomor : 263/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 263/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Ruko BB Blok B Nomor XX-XX, Jalan CC, Samarinda dan alamat korespondensi di KEM Tower Lantai XX, suite A-B, Jalan LL Barat Blok B.X0 Kav.0X, Kotabaru, Bandar Kemayoran, Jakarta X0XX0, diwakili oleh Ir. FG, selaku Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXX0, Selanjutnya diwakili oleh AB, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2056/PJ./2017, tanggal 16 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73681/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  • Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-25.K/WPJ.14/2014 tertanggal 16 April 2014 yang menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/725/13 tahun pajak 2007 tertanggal 29 Januari 2013, sehingga hasil penetapan atas PPh Badan tahun pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
    UraianMenurut SKPKB
    (Rp)
    Menurut Hasil
    Keberatan (Rp)
    Menurut Pemohon
    Banding (Rp) Koreksi yang seharusnya dibatalkan (Rp)1
    Peredaran Usaha61.280.238.46261.280.238.46213.348.830.354 47.931.408.1082
    Harga Pokok Penjualan14.444.233.98041.567.722.20014.444.233.98027.123.488.2203
    Laba Bruto (1-2)46.836.004.48219.712.516.262(1.095.403.626) 20.807.919.8884
    Biaya Usaha479.561.044479.561.044479.561.044-
    5
    Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)46.356.443.43819.232.955.218(1.574.964.670)20.807.919.8886
    Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya




    a. Penghasilan Dari Luar Usaha(1.998.076.873)(1.998.076.873)(1.998.076.873)-

    b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-




    c. Penghasilan Sehubungan dengan-




    d. Lain-lain-




    e. Jumlah (a+b+c+d)(1.998.076.873)(1.998.076.873)(1.998.076.873)-
    7
    Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto-



    8
    Penyesuaian Fiskal




    a. Penyesuaian Fiskal Positif4.187.998.58441.567.722.2003.229.093.656 38.338.628.544
    b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.607.8713.607.8713.607.871-

    c. Jumlah (a-b)4.184.390.713 41.564.114.3293.225.485.78538.338.628.5449
    Penghasilan Netto Luar Negeri-



    10
    Jumlah Penghasilan Netto (5+6e-7+8c+9)48.542.757.27858.798.992.674(347.555.758) 59.146.548.43211
    Zakat-



    12
    Kompensasi Kerugian551.268.711551.268.711551.268.711-
    13
    Penghasilan Tidak Kena Pajak-



    14
    Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)47.991.488.567 58.247.723.963(898.824.469)59.146.548.43215
    PPh Terutang (Tarif x 14)4.380.267.4701 17.456.817.189-
    1 17.456.817.18916
    Kredit Pajak




    a. PPh Pasal 25-




    b. Fiskal Luar Negeri-




    Jumlah (a+b)-



    17
    Pajak Yang tidak atau Kurang Bayar14.380.267.470 17.456.817.189-
     17.456.817.18918
    Sanksi Administrasi




    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6.902.528.3868.379.272.250-
    8.379.272.250
    b.





    c.





    d. Jumlah (a+b+c)6.902.528.3868.379.272.250-
    8.379.272.25019
    Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (17+18)21.282.795.85625.836.089.439-
    25.836.089.439

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73681/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00002/206/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Ruko BB Blok B No. XX-XX, Jalan CC, Samarinda, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

(dalam rupiah)

1Peredaran Usaha61.280.238.462
2Harga Pokok Penjualan14.444.233.980
3Laba Bruto46.836.004.482
4Biaya Usaha479.561.044
5Penghasilan Neto Dalam Negeri46.356.443.438
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(1.998.076.873)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan0
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.998.076.873)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.187.998.584
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.607.871
c. Jumlah (a-b)4.184.390.713
9Penghasilan Netto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Netto48.542.757.278
11Kompensasi Kerugian551.268.711
12Penghasilan Tidak Kena Pajak0
13Penghasilan Kena Pajak47.991.488.567
14Pajak Penghasilan yang terutang 14.380.267.470
15Jumlah Pajak yang dapat Dikreditkan0
16Pajak yang tidak/kurang bayar (3-4.e)14.380.267.470
17Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6.902.528.386
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)6.902.528.386
18Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (5+6.g) 21.282.795.856

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 73681/PP/M.XVIIIA/15/2016 tanggal 30 Agustus 2016 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 73681/PP/M.XVIIIA/15/2016 tanggal 30 Agustus 2016 terkait koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai karena telah dibuat dengan pertimbangan yang keliru dan penilaian yang tidak adil, mengabaikan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, serta bertentangan dengan asas keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25.K/WPJ.014/2014 tertanggal 16 April 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2007 No. 00002/206/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, alamat: Ruko BB Blok B No. XX-XX Jalan CC, Samarinda, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
    2. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran pajak penghasilan badan adalah NIHIL dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk segera mengembalikan pajak yang telah dibayar berikut bunganya;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-25.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 April 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00002/206/07/725/13 tanggal 29 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp21.282.795.856,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
  2. Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp47.931.408.108,00 Sengketa Peredaran Usaha terdiri dari:1.1.
    Koreksi pembayaran PT. Jembayan Muarabara kepada PT. DFG yang dianggap menjadi Penghasilan Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp35.279.051.833,00;1.2.
    Koreksi karena adanya kenaikan harga batubara sebesar Rp12.652.356.275,00
  3. Sengketa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Lainnya sebesar Rp958.901.928,00 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil permohonan Pemohon dan bukti-bukti PK.8— PK.13 dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) terdaftar dalam Register Nomor 264 B/PK/PJK/2018 yang telah diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018 dan koreksi atas substansi selebihnya tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar, di antaranya telah melakukan depresiasi/penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b serta Pasal 11, Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  4. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut:NOUraian(Rp)1
    Peredaran Usaha13.348.830.3542
    Harga Pokok Penjualan14.444.233.9803
    Laba Bruto (1-2)(1.095.403.626)4
    Biaya Usaha479.561.0445
    Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(1.574.964.670)6
    Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

    a. Penghasilan Dad Luar Usaha (1.998.076.873)
    b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-

    c. Penghasilan Sehubungan dengan-

    d. Lain-lain-

    e. Jumlah (a+b+c+d)(1.998.076.873)7
    Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto-
    8
    Penyesuaian Fiskal

    a. Penyesuaian Fiskal Positif3.229.093.656
    b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.607.871
    c. Jumlah (a-b)3.225.485.7859
    Penghasilan Netto Luar Negeri
    10
    Jumlah Penghasilan Netto (5+6e-7+8c+9)
    (10347.555.758)11
    Zakat
    12
    Kompensasi Kerugian551.268.71113
    Penghasilan Tidak Kena Pajak
    14
    Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(898.824.469)15
    PPh Terutang (Tarif x 14)-
    16
    Kredit Pajak

    a. PPh Pasal 25-

    b. Fiskal Luar Negeri-

    Jumlah (a+b)-
    17
    Pajak Yang tidak atau Kurang Bayar-
    18
    Sanksi Administrasi

    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-

    b.

    c.

    d. Jumlah (a+b+c)-
    19
    Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (17+18)-

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73681/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. FGH;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73681/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT. FGH;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. TYU, S.H.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X