bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum