bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-85106/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum teta