Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44010/PP/M.XI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp. 103.255.724,00 dengan pokok sengketa terdiri dari : PrevPrevious Post Next PostNext