Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-99/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas PIB Nomor : XXXXXX tanggal 19 April 2016, sehingga