Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112835.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp41.377.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;