Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109588.25/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;