Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109587.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;