Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108093.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp49.240.158,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;