Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097079.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2011 sebesar Rp25.833.692.169 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut;