Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.061.991.118,00; PrevPrevious Post Next PostNext