bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp6.583.899.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Band