bahwa Surat Banding Nomor: 835B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa